Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).
Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.
Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.
Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.
Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
MUI Dukung Larangan Vape yang Diusulkan Kepala BNN
Pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja.
Foto: Republika/Prayogi
Penjual mengambil botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof K Shofiyullah Muzammil memndukung pelarangan vape di Indonesia yang diusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto. Pasalnya, vape kini banyak disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.
‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).
Kendati demikian, menurut dia, pelarangan vape tidak boleh berhenti pada perangkatnya saja, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Ia menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru untuk melancarkan aksinya.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi kuat disalahgunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.
BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat.
Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.
Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI
Mendes PDT Dukung Vape Dilarang untuk Cegah Potensi Penyalahgunaan Narkoba
antara
Jakarta. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape guna mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, vape saat ini tengah digandrungi berbagai kalangan, khususnya generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus meningkat sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi vape disalahgunakan terkait narkoba,” ujar Mendes PDT, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai pelarangan vape perlu didukung dengan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari bahaya narkoba yang kian berkembang.
Menurut Mendes PDT, langkah memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan upaya strategis untuk memperkuat aspek regulasi.
Lalu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah antisipatif yang lebih komprehensif.
“Saat ini, narkoba telah menyasar wilayah desa. Oleh karena itu, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua,” ucap Mendes PDT.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diuji di laboratorium.
Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, juga terdeteksi zat etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Penanganan Kasus Kekerasan di Polda Metro Jaya, Masyarakat Diminta Bijak dalam Menanggapi Informasi
Kasus Kekerasan Di Polda Metro Jaya Ayoo Bijak Terhadap Informasi Yang Menyesatkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menghimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi terkait kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyesatkan sebaiknya tidak dikaitkan dengan latar belakang wilayah atau provinsi seseorang.
“Kita harus kembali bersikap objektif terkait peristiwa dan perkara yang sedang ditangani oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sejumlah tokoh juga menyampaikan perhatian mereka terkait peristiwa ini. Yahdi Hasan menyatakan dukungannya agar negara menegakkan keadilan bagi korban. Selain itu, Mualem turut mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pengacara yang menangani kasus ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.
Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi dengan hati-hati, mengutamakan fakta, dan tidak membawa-bawa isu personal atau wilayah dalam menanggapi peristiwa hukum.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho memimpin upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026.
Langkah ini merupakan komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjalankan proses seleksi yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Hingga Senin (30/3), tercatat animo luar biasa dengan 3.684 pendaftar, di mana 2.898 peserta telah terverifikasi dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama.
Kapolda menegaskan bahwa integritas Polri harus dibangun sejak tahap rekrutmen agar menghasilkan personel yang profesional.
“Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama,” tegas Kapolda Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho memimpin upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026.
Langkah ini merupakan komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjalankan proses seleksi yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Hingga Senin (30/3), tercatat animo luar biasa dengan 3.684 pendaftar, di mana 2.898 peserta telah terverifikasi dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama.
Kapolda menegaskan bahwa integritas Polri harus dibangun sejak tahap rekrutmen agar menghasilkan personel yang profesional.
“Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama,” tegas Kapolda Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho memimpin upacara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026.
Langkah ini merupakan komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjalankan proses seleksi yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Hingga Senin (30/3), tercatat animo luar biasa dengan 3.684 pendaftar, di mana 2.898 peserta telah terverifikasi dengan rincian 254 calon Taruna Akpol, 2.449 calon Bintara Polri, dan 195 calon Tamtama.
Kapolda menegaskan bahwa integritas Polri harus dibangun sejak tahap rekrutmen agar menghasilkan personel yang profesional.
“Untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan harus dimulai dari proses rekrutmen yang objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan jujur. Oleh karena itu, sumpah ini menjadi komitmen bersama,” tegas Kapolda Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Begini Testimoni Masyarakat dan Pemudik Apresiasi Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumsel
Sumatera Selatan — Pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 oleh jajaran Polda Sumatera Selatan mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan para pemudik.
Berbagai testimoni yang dihimpun menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan selama arus mudik dan balik berlangsung dengan baik, humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.
Para pemudik mengaku merasa aman dan nyaman selama perjalanan, berkat kehadiran personel kepolisian yang siaga di berbagai titik pengamanan.
Tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga aktif membantu masyarakat yang mengalami kendala di perjalanan.
Salah satu hal yang paling diapresiasi adalah kecepatan respons layanan pengaduan melalui call center 110.
Masyarakat menilai, setiap laporan atau keluhan yang disampaikan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan, sehingga berbagai permasalahan dapat segera diatasi.
“Pelayanannya sangat baik, petugasnya ramah dan cepat tanggap. Kami merasa sangat terbantu, terutama saat menghadapi kendala di perjalanan,” ungkap salah seorang pemudik.
Dengan pelayanan yang optimal dan respons cepat tersebut, masyarakat berharap kinerja jajaran Polda Sumsel dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada momen-momen besar seperti arus mudik Lebaran.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :